Indeks
Padang  

Membangun Tanpa Izin, Pemilik Bangunan Diberi Peringatan Oleh Satpol PP Padang

Membangun Tanpa Izin, Pemilik Bangunan Diberi Peringatan Oleh Satpol PP Padang

Salingka Media, Padang – Membangun tanpa izin, seorang AM 40 tahun, warga Tabing, Sumbar yang berencana menjual ayam potong demi keuntungan, ditegur Satpol PP Kota Padang pada Rabu 18 Januari 2023. Salah satu niat AM 40 adalah membangun tempat penjualan Ayam Potong, dikawasan Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat.

Lantaran, lokasi tempat ia mendirikan bangunan tersebut adalah fasilitas umum, tentu saja aktifitas pria tersebut telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang, Terpaksa kegiatan AM ini dihentikan oleh Petugas.

“Ia telah melakukan pelanggaran aturan terkait trantibum maka kita hentikan kegiatannya,”jelas Mursalim.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, bahwa aktifitas yang dilakukannya telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Untuk sementara, kegiatan melanjutkan pembangunannya dihentikan dulu, selain itu pemilik juga dipanggil untuk menghadap PPNS untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Mursalim.

Pol PP BKO Kecamatan bersama unsur Kecamatan koto Tangah juga ikut saat petugas memberikan teguran.

Dapatkan update berita salingkamedia.com di akun facebook salingka media @salingkamedia serta twitter salingka media @salingkamedia dan ikuti juga kami di Google News pada link ini Salingka Media Google News

Exit mobile version