
Salingka Media – Seorang mahasiswi berinisial AS (18) asal Kota Pariaman berhasil menggagalkan dua kali upaya kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Insiden ini terjadi dalam dua kesempatan berbeda, yaitu pada Agustus dan September 2024, namun berkat perlawanan korban, kejahatan tersebut tidak berhasil terlaksana.
AS, yang masih berstatus piatu, mengalami kejadian pertama saat dirinya tengah terlelap di malam hari. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, pelaku mencoba masuk ke kamar korban tanpa izin dengan niat memaksa. “Saat korban terbangun, ia mendapati ayahnya sudah berada di atas ranjang dan langsung melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal melanjutkan aksinya,” ujar Rinto saat memberikan keterangan pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Upaya serupa kembali dilakukan oleh sang ayah pada bulan September, namun sekali lagi AS berhasil melawan dan menggagalkan niat jahat ayahnya. Kondisi ini membuat korban akhirnya berani melaporkan tindakan tersebut kepada kakaknya, yang kemudian meneruskan laporan ke pihak berwajib.
Tindak lanjut dari laporan ini, polisi segera menangkap pelaku berinisial EH (49) pada 1 Oktober 2024 tanpa perlawanan. “Pelaku yang selama ini bekerja di Kalimantan dan pulang ke rumah sebulan sekali kini telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rinto.
EH kini diancam dengan pasal 6 huruf b dan pasal 15 ayat 1 huruf a dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.