Indeks

Lima Warga Sijunjung Diciduk Terkait Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lima Warga Sijunjung Diciduk Terkait Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Lima Warga Sijunjung Diciduk Terkait Narkoba, Terancam Hukuman Seumur Hidup – Dok. Polres Sijunjung

Salingka Media – Penangkapan narkoba Sijunjung kembali menyita perhatian publik. Polisi menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu. Aksi ini merupakan hasil tindak lanjut dari keresahan masyarakat yang selama ini mencium aroma mencurigakan di lingkungan mereka.

Kelima tersangka diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung dalam penggerebekan yang berlangsung Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasi penggerebekan berada di Jorong Muaro Gambok, wilayah Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Elfison.

“Informasi awal berasal dari laporan masyarakat. Mereka melaporkan aktivitas mencurigakan yang sudah lama terjadi di rumah tersebut. Setelah kami lakukan pengintaian, tim langsung bergerak,” ujar AKP Elfison dalam keterangannya pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial D (42), warga Jorong Subarang Ombak; YP (36), dari Koto VII; TBS (32), dari Jorong Tangah; RKD (40), asal Simpang Tiga Tanjung Ampalu; dan APP (24), warga Pulau Barambai. Kelima pria ini diketahui berasal dari berbagai nagari dalam Kabupaten Sijunjung, dan diduga merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu di daerah tersebut.

Barang bukti yang diamankan cukup mengejutkan. Di lokasi, polisi menyita dua paket sabu dengan total berat 10,61 gram, satu gulungan ganja kering, 76 pirek kaca, satu alat isap sabu (bong), lima unit ponsel, catatan transaksi narkoba, empat bilah pisau, serta uang tunai sebesar Rp11,15 juta. Penggerebekan dilakukan disaksikan langsung oleh Wali Jorong setempat sebagai bagian dari prosedur hukum yang transparan.

“Dugaan sementara, mereka sempat menggunakan sabu sesaat sebelum kami tiba,” lanjut Elfison. Kondisi para pelaku saat ditangkap juga menunjukkan tanda-tanda yang mengarah ke penggunaan narkotika aktif.

Kini, para tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung. Mereka tengah menjalani proses penyidikan intensif. Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, kelimanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukum yang menanti para tersangka tidak main-main. Berdasarkan undang-undang tersebut, jika terbukti melakukan transaksi atau peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram, maka pelaku dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup, bahkan denda hingga Rp10 miliar.

Exit mobile version