
Salingka Media – Kasus penggelapan kontainer Batam kembali mencuat setelah seorang tokoh ormas ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Penangkapan ini terkait hilangnya puluhan kontainer berisi barang senilai miliaran rupiah milik perusahaan logistik.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan MG, seorang pria yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut di Kota Batam, sebagai tersangka utama. Ia diamankan oleh petugas di Binjai, Sumatera Utara, dan kini telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan MG bukan tanpa alasan. Ia diduga kuat melakukan penggelapan kontainer Batam yang dititipkan oleh Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom, sejak akhir 2022. Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini berawal saat MG meyakinkan korban bahwa ia memiliki lahan di kawasan Sei Lekop, lokasi yang kemudian digunakan untuk penitipan kontainer.
Surat Perjanjian Penitipan Barang resmi ditandatangani pada 16 November 2022, dengan kesepakatan masa penitipan selama enam bulan. Namun, masalah mulai muncul saat masa perjanjian berakhir: korban tidak dapat mengambil kembali kontainernya. Bahkan, tersangka MG sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian barang yang sebenarnya milik korban sendiri.
Rita yang merasa tertipu lantas melaporkan MG ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari penyidikan, terungkap bahwa 14 kontainer telah dipindahkan oleh MG secara diam-diam ke lokasi lain di kawasan Tanjung Gundap, tanpa izin dari pemilik sahnya.
Yang lebih mengejutkan, lahan di Sei Lekop yang diklaim milik pribadi oleh tersangka, ternyata adalah tanah sitaan negara sejak 2016. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa MG telah dengan sengaja melakukan penggelapan kontainer Batam untuk kepentingan pribadi.
Selama penyelidikan, tersangka juga diduga menyalahgunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat guna menghambat proses hukum. Pihak kepolisian menduga hal ini menjadi salah satu upaya MG untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak mentolerir segala bentuk kejahatan, termasuk jika dilakukan oleh pihak yang berlindung di balik kedudukan sosial atau organisasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif di Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Tersangka MG kini dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tokoh ormas dan nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, serta memperkuat sorotan publik terhadap praktik penggelapan kontainer Batam.