
Salingka Media – Pertemuan tingkat tinggi antara para ketua parlemen dari 14 negara berlangsung di Istanbul pada Sabtu, 19 April 2025. Dalam forum tersebut, para pemimpin legislatif menyerukan penghentian penuh segala bentuk kekerasan di Jalur Gaza dan mendesak Israel mencabut semua kebijakan yang melanggar hukum internasional.
Seruan Gencatan Senjata Permanen di Gaza
Salah satu poin utama yang ditegaskan dalam deklarasi bersama adalah desakan untuk segera memberlakukan gencatan senjata total dan permanen di Gaza. Para ketua parlemen meminta agar seluruh tahapan kesepakatan gencatan senjata yang telah diumumkan pada 15 Januari 2025 segera diimplementasikan secara utuh.
Komitmen pada Solusi Dua Negara
Dalam pernyataan resmi yang dirilis seusai pertemuan, ditegaskan bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya jalan keluar yang layak dan berkelanjutan untuk menjamin perdamaian di kawasan. Dua negara merdeka dan berdaulat—Israel dan Palestina—harus bisa hidup berdampingan secara damai, aman, dan terintegrasi dalam komunitas regional.
Dukungan terhadap Hak Kembali Pengungsi Palestina
Deklarasi tersebut juga menegaskan pentingnya menjamin hak kembali bagi para pengungsi Palestina. Hal ini harus dilakukan berdasarkan hukum internasional, berbagai resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta Inisiatif Perdamaian Arab. Para pemimpin parlemen meyakini bahwa keadilan dan keberlanjutan perdamaian hanya dapat terwujud dengan pemenuhan hak-hak mendasar rakyat Palestina.
Tragedi Kemanusiaan di Gaza dan Langkah Hukum Internasional
Sejak pecahnya agresi militer Israel di Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 51.000 warga Palestina—mayoritas perempuan dan anak-anak—telah menjadi korban jiwa. Dunia internasional pun semakin lantang menuntut pertanggungjawaban hukum atas kejahatan tersebut.
Sebagai langkah hukum, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel saat ini tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), sebagai buntut dari operasi militer brutalnya di wilayah Gaza.
Gelombang solidaritas global terhadap rakyat Palestina kian menguat, tidak hanya dari masyarakat sipil, tetapi juga dari tingkat legislatif antarnegara. Desakan terhadap Israel untuk menghormati hukum internasional, mengakhiri agresi, dan mewujudkan solusi dua negara kini menjadi suara bersama yang tidak bisa diabaikan.