
Salingka Media, Dumai – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kota Dumai, Riau. Seorang pria berinisial AF diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya. Informasi awal menyebut bahwa pelaku diduga mengalami kecanduan konten dewasa yang memengaruhi perilaku menyimpangnya.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata, menjelaskan bahwa laporan bermula dari pengaduan seorang ibu yang mencurigai adanya perlakuan tidak wajar terhadap anak perempuannya yang baru berusia 10 tahun. Setelah mendapatkan keterangan awal dari korban, pihak berwajib langsung mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Bukit Kapur.
“Ibu korban menyampaikan pengaduan dengan disertai keterangan yang cukup rinci. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung bergerak cepat,” ujar Hardi, Sabtu (3/5).
Menurut penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual oleh ayah kandung ini telah terjadi selama beberapa waktu. Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kristofel, mengungkapkan bahwa insiden ini diperkirakan bermula sejak pasangan tersebut bercerai pada tahun 2022, ketika korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.
“Korban tinggal bersama ayahnya setelah perceraian. Dari keterangan yang kami kumpulkan, perbuatan ini sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir,” jelas Kristofel.
Yang mengkhawatirkan, pelaku diduga menunjukkan konten dewasa kepada korban sebelum melakukan perbuatannya. Dalam pengakuannya, AF menyebut dirinya tidak mampu mengendalikan dorongan akibat kecanduan film dewasa. Hal ini membuat penyidik menaruh perhatian lebih terhadap kondisi psikologis pelaku dan korban.
Polisi masih terus menggali keterangan lebih dalam karena terdapat kemungkinan jumlah kejadian lebih dari yang diakui pelaku. Meski demikian, petugas mengedepankan pendekatan yang sensitif terhadap korban demi menjaga pemulihannya.
AF kini telah ditahan dan dikenakan pasal-pasal berat terkait perlindungan anak. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama. Aparat penegak hukum berharap penyelesaian kasus ini tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga mendorong kesadaran publik akan pentingnya menjaga keamanan anak dalam lingkungan keluarga.
Sepanjang proses penyelidikan, polisi juga bekerja sama dengan lembaga pendampingan anak untuk memastikan korban mendapat penanganan psikologis yang layak. Kasus ayah kandung lakukan kekerasan seksual ini tengah diproses sesuai hukum yang berlaku dan menjadi fokus serius pihak berwenang di Dumai.