
Salingka Media – Program ambisius Zero ODOL (Over Dimension and Overload) resmi dicanangkan secara nasional oleh Korlantas Polri. Inisiatif besar ini hadir sebagai upaya konkret mewujudkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya, khususnya bagi angkutan barang. Penertiban kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan ini akan digulirkan melalui serangkaian tahapan yang terstruktur dan masif di seluruh Indonesia.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, memaparkan secara rinci bahwa program Zero ODOL ini akan melewati tiga fase krusial: sosialisasi, peringatan, dan puncaknya, penegakan hukum. Fase sosialisasi telah dimulai sejak 1 Juni 2025, menandai dimulainya langkah persuasif Korlantas.
“Ini bukan sekadar imbauan biasa,” tegas Kombes Pol Aries Syahbudin dalam rapat bersama para pemangku kepentingan di NTMC Korlantas, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). “Kami melakukan pendekatan langsung, berdialog dengan pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pengusaha jasa angkutan. Komunikasi intens juga kami jalin dengan pihak BUMN dan pelaksana proyek pembangunan agar mereka tidak lagi menggunakan kendaraan yang menyalahi aturan.” Pendekatan humanis ini menjadi fondasi awal sebelum tindakan lebih tegas diterapkan.
Setelah periode sosialisasi, Korlantas akan beralih ke tahap peringatan, yang dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 13 Juli 2025. Pada fase ini, setiap kendaraan yang kedapatan masih melanggar ketentuan akan didata secara cermat. Tak hanya itu, teguran tertulis akan dilayangkan, diikuti dengan penempelan stiker peringatan sebagai penanda pelanggaran.
Puncak dari program Zero ODOL ini adalah tahap penegakan hukum, yang akan dilaksanakan serentak mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Periode ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025, sehingga sinergi penindakan akan lebih efektif. Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan, “Seluruh data kendaraan yang terindikasi melanggar akan kami perbarui melalui pemetaan intelijen lalu lintas. Data tersebut kemudian kami serahkan ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan saat uji KIR, serta ke Samsat untuk pengawasan selama proses perpanjangan STNK lima tahunan. Ini menjadi landasan kami untuk melakukan pendekatan lebih lanjut.”
Penindakan pada tahap penegakan hukum akan diberlakukan secara serentak di seluruh Indonesia melalui operasi kewilayahan. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, baik melalui tilang elektronik (ETLE) maupun non-elektronik. Selain itu, penegakan hukum akan didukung penuh oleh teknologi modern seperti Weight In Motion (WIM), jembatan timbang, dan alat timbang portabel yang akan disiagakan di berbagai titik strategis.
“Ini bukan semata-mata soal penilangan, melainkan upaya penertiban menyeluruh demi mewujudkan angkutan barang di Indonesia yang lebih tertib dan aman,” tegas Aries. Ia menambahkan bahwa kendaraan yang telah ditindak akan terus diawasi hingga dilakukan normalisasi agar kembali sesuai standar.
Untuk memastikan keberhasilan program ini, Korlantas juga mewajibkan seluruh jajaran Dirlantas dan Kasat Lantas di setiap wilayah untuk aktif melakukan pendataan, pendekatan, dan pelaporan kegiatan melalui aplikasi daring Sislapops. Data dari setiap satuan ini akan menjadi indikator utama evaluasi kinerja, menopang suksesnya program Zero ODOL secara nasional.