Indeks

Ibu Rumah Tangga di Agam Diduga Tipu Pedagang Emas, Ditangkap di Padang Pariaman

Ibu Rumah Tangga di Agam Diduga Tipu Pedagang Emas, Ditangkap di Padang Pariaman
Ibu Rumah Tangga di Agam Diduga Tipu Pedagang Emas, Ditangkap di Padang Pariaman – Dok. Sumbarkita

Salingka Media – Seorang ibu rumah tangga, berinisial NY (40), harus berurusan dengan hukum setelah melakukan penipuan emas di Agam. Ia diringkus oleh tim Satreskrim Polres Agam pada Sabtu malam, 26 April 2025, di kediamannya di Korong Padang Polongan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Eriyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa dari tangan NY, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13 juta dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kejadian bermula pada Jumat sore, 25 April 2025. Saat itu, NY datang ke toko milik David Geovani, seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Dengan akting meyakinkan, NY berpura-pura ingin membeli lima emas. Sebagai jaminan, ia meninggalkan sebuah tas bermotif macan tutul yang katanya berisi uang, serta memberikan nomor telepon kepada korban.

Setelah David menyerahkan emas tersebut, NY berdalih hendak memperlihatkan emas kepada adiknya di Pasar Balai Salasa. Namun, satu jam berlalu dan NY tak kunjung kembali. Merasa curiga dan dirugikan, David segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Agam bergerak cepat. Setelah penyelidikan mendalam, identitas pelaku penipuan emas di Agam berhasil diungkap, dan NY akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, NY mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa emas hasil kejahatannya sudah sempat dijual. Uang hasil penipuan emas di Agam itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Kini, NY ditahan di Mapolres Agam dan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut.

Exit mobile version