
Salingka Media – Polemik mencuat dari ranah politik Siak setelah Mahkamah Konstitusi menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Siak 2024. Menariknya, gugatan itu justru dipersoalkan oleh calon bupati nomor urut 1, Irving Kahar Arifin, yang mengaku tak tahu-menahu. Ia menyebut gugatan tersebut diajukan tanpa persetujuannya oleh sang calon wakil, Sugianto.
Masuk ke pekan ketiga April 2025, Mahkamah Konstitusi secara resmi mencatat permohonan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak dalam registrasi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025. Permohonan ini masuk pada Senin, 21 April 2025 pukul 14.00 WIB. Namun, alih-alih memperkuat kerja sama pasangan calon, justru muncul tanda tanya besar: kenapa hanya Sugianto yang maju menggugat?
Irving, sebagai pasangan sah dari Sugianto dalam Pilkada itu, buru-buru angkat bicara. Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikirimkan ke sejumlah media, ia menegaskan ketidaktahuannya terkait pengajuan gugatan tersebut. “Saya sama sekali tidak diajak bicara, bahkan tidak menyetujui. Itu murni inisiatif sepihak,” tegasnya, sedikit geram.
Ia mengaku langsung bergerak cepat. Hari itu juga, Irving menemui pihak Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan penolakan atas gugatan yang dianggapnya tak mewakili kehendak bersama. Bahkan, ia menyatakan akan hadir secara pribadi dalam sidang perdana nanti guna mencabut permohonan tersebut di hadapan majelis hakim.
“Insyaallah saya akan hadir sendiri. Biar semuanya jelas dan tidak ada prasangka. Saya akan cabut gugatan itu langsung saat sidang,” ujarnya.
Irving juga menyoroti betapa peliknya perjalanan Pilkada Siak. Ia mengungkap bahwa proses pemilihan—termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025—telah memakan energi dan biaya yang tak sedikit. Maka, lanjutnya, memperpanjang persoalan melalui jalur hukum tanpa dasar yang kuat, justru akan merugikan masyarakat Siak.
“Pilkada ini bukan perkara murah. Di tengah kondisi Siak yang penuh tantangan, niat saya cuma satu: jangan sampai rakyat makin lelah karena tarik-ulur kepentingan elite,” katanya, setengah menyindir.
Tak sampai di situ. Irving juga menyesalkan sikap sebagian pihak yang dinilainya lebih mementingkan ego dan kelompoknya ketimbang masa depan daerah. Menurutnya, ini adalah ujian bagi demokrasi lokal yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik, bukan ambisi individu.
“Kita sedang diuji. Ada yang lebih sibuk urus kepentingan pribadi dan kelompoknya ketimbang mikirin rakyat. Padahal, tujuan awal kita ikut Pilkada ini ya demi masyarakat,” tuturnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sidang awal perkara ini diperkirakan bakal digelar Mahkamah Konstitusi paling lambat empat hari kerja setelah registrasi. Irving menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan kepala tegak dan harapan besar bahwa suara rakyat akan tetap menjadi yang utama.