Indeks
News  

Evakuasi Beruang Madu di Solok: Upaya Nyata Pelestarian Satwa Liar

Evakuasi Beruang Madu di Solok: Upaya Nyata Pelestarian Satwa Liar
Evakuasi Beruang Madu di Solok: Upaya Nyata Pelestarian Satwa Liar – Foto : bksdasumbar

Salingka Media – Pada hari Jumat, 27 Juni 2025, sebuah operasi penyelamatan penting berhasil dilaksanakan di Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Tim dari Resort Barisan Solok bersama dengan PR-HSD berhasil mengevakuasi seekor Beruang Madu yang merupakan satwa liar dilindungi. Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen serius dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya Beruang Madu yang populasinya semakin rentan.

Evakuasi ini bukan sekadar tindakan sesaat, melainkan bagian dari langkah konkret untuk melindungi Beruang Madu (Helarctos malayanus), spesies yang status konservasinya sangat rentan. Perlu dipahami bahwa perlindungan satwa liar seperti Beruang Madu merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap bentuk perburuan, perdagangan ilegal, atau kepemilikan tanpa izin terhadap satwa dilindungi adalah pelanggaran hukum yang serius dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Landasan hukum perlindungan satwa liar diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini secara tegas menetapkan ketentuan mengenai perlindungan satwa liar. Pelanggaran terhadapnya dapat dikenai sanksi berat, meliputi pidana penjara serta denda dalam jumlah besar. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya menjaga satwa liar dan mematuhi peraturan yang berlaku menjadi kunci utama.

Mari kita bersatu padu menjaga dan melestarikan seluruh kekayaan hayati Indonesia. Dengan demikian, ekosistem yang seimbang dapat terus lestari, memberikan manfaat bagi generasi kita saat ini maupun anak cucu di masa mendatang. Perlindungan Beruang Madu dan satwa liar lainnya adalah investasi bagi masa depan lingkungan kita.

Exit mobile version