Indeks

Dugaan Dana Donasi Gempa Pasaman Disorot, 15 Saksi Sudah Diperiksa

Dugaan Dana Donasi Gempa Pasaman Disorot, 15 Saksi Sudah Diperiksa
Gambar ilustrasi – Dok. tempo.co

Salingka Media – Penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana donasi gempa Pasaman yang terjadi pada 2022 kini memasuki babak baru. Setelah sempat tertunda karena dinamika politik lokal, Kejaksaan Negeri Pasaman kembali mengaktifkan proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui alur penggunaan dana bantuan tersebut.

Sejumlah 15 saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyelidik. Di antara mereka terdapat mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, yang ikut hadir memenuhi panggilan hukum. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam rangka mengurai benang kusut tata kelola dana donasi gempa Pasaman yang dikumpulkan melalui program solidaritas kemanusiaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasaman, Agung Malik Rahman Hakim, menjelaskan bahwa para saksi berasal dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak ketiga yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pendistribusian bantuan. “Kami tengah mendalami berbagai informasi dan kronologi pengelolaan dana ini. Fokus kami saat ini adalah menggali kebenaran secara utuh,” ungkap Agung, Rabu (30/4).

Agung juga menuturkan bahwa sempat terjadi jeda dalam proses penyelidikan akibat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman. Namun, setelah suhu politik kembali stabil, proses hukum pun dilanjutkan. “Kondisi saat ini sudah kondusif. Kami merasa ini waktu yang tepat untuk kembali menjalankan tugas kami,” jelasnya.

Dalam proses pendalaman tersebut, tim penyelidik telah menyusun puluhan pertanyaan baik secara materiil maupun formil. Pertanyaan-pertanyaan itu dirancang untuk menggali setiap aspek yang dapat menjelaskan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana donasi gempa Pasaman.

Sebelumnya, kasus ini mengemuka setelah adanya laporan dari masyarakat yang disertai temuan audit internal. Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal, menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan ini mencapai sekitar Rp600 juta.

“Langkah kami saat ini adalah memastikan apakah benar terjadi tindak pidana. Bila indikasi itu kuat, proses hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Agung menutup pernyataannya.

Exit mobile version