
Salingka Media – Pada Minggu (11/5) dini hari, polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Salah satu dari mereka, Eki Nofriana (33), adalah seorang wiraswasta asal Jakarta yang juga tercatat sebagai buronan dalam kasus serupa.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan kedua pria tersebut. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil menangkap Eki dan Qolbin Salim (25), seorang mahasiswa asal Nagari Koto Gadang, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti narkoba yang diduga dibawa dari Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi. Kedua pelaku kemudian diinterogasi, dan mereka mengaku bahwa narkotika tersebut memang berasal dari sana.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Dharmasraya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan wilayah dan generasi muda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.