
Salingka Media, Agam – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang pria di sebuah rumah kontrakan di Jorong Sungai Jariang, Nagari Koto Panjang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Jumat dini hari (11/4), sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 100 gram sabu-sabu, 8 butir pil ekstasi, serta alat hisap sabu (bong) yang tersembunyi di berbagai sudut rumah, termasuk di dalam lemari pakaian dan kasur rusak yang berada di dapur.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, menyebutkan bahwa barang-barang terlarang itu merupakan milik dua tersangka berinisial ADF (20) dan Z (46), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jaringan lokal.
“Menurut pengakuan keduanya, seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Mereka merupakan pelaku aktif dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” terang Iptu Herwin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan ADF yang sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan. Namun, petugas berhasil menangkapnya dengan cepat. Setelah itu, petugas melanjutkan penindakan terhadap Z yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu-sabu di lokasi yang sama.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.