Indeks

Dua Pengedar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, Residivis Terancam Seumur Hidup

Dua Pengedar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, Residivis Terancam Seumur Hidup
Dua Pengedar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap, Residivis Terancam Seumur Hidup – Foto Polres Dharmasraya

Salingka Media – Pemberantasan narkoba Dharmasraya terus digencarkan aparat kepolisian, terbukti dengan penangkapan dua pemuda pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya, yang diduga kuat hendak mengedarkan sabu-sabu, diamankan di Jorong Pasa Pagi, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya. Penangkapan ini menjadi sorotan serius mengingat ancaman hukuman penjara seumur hidup yang menanti mereka.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, mengungkapkan identitas kedua terduga pengedar tersebut. Mereka adalah RA (30) dan FD (30), keduanya berdomisili di Nagari Sungai Rumbai Timur. RA, warga Jorong Sungai Kemuning, bukanlah nama baru dalam catatan kepolisian, sebab ia merupakan residivis kasus serupa yang baru lima bulan menghirup udara bebas dari Lapas Dharmasraya. Sementara itu, FD, yang berasal dari Jorong Bukit Berbunga, diidentifikasi sebagai pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba Dharmasraya.

Penangkapan kedua pemuda ini bermula dari informasi berharga yang diterima pihak kepolisian. AKP Rusmardi menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik RA dan FD. Menanggapi laporan tersebut, tim Resnarkoba Polres Dharmasraya segera melakukan pengintaian. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. AKP Rusmardi merinci temuan tersebut meliputi sebelas paket kecil sabu-sabu yang siap edar, satu sendok sabu-sabu yang terbuat dari sedotan, serta satu bungkus plastik bening. Barang bukti ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkoba Dharmasraya.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya. Saat ini, RA dan FD telah digiring ke Markas Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu maksimal penjara seumur hidup.

Menyikapi maraknya kasus peredaran narkoba, Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, kembali mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat. Ia mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas kejahatan narkotika di Dharmasraya.

Exit mobile version