Indeks

DPRD Pasaman Barat Gelar Sidang Paripurna untuk Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023

DPRD Pasaman Barat Gelar Sidang Paripurna untuk Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023

Salingka Media – Pada hari Rabu, 5 Juni, DPRD Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD untuk membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman Barat, H. Erianto, yang didampingi oleh Wakil Ketua Endra Yama Putra, serta dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, Forkopimda, dan kepala-kepala OPD.

Ketua DPRD Pasaman Barat, H. Erianto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan berbasis akrual merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 serta No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan peraturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Laporan ini kemudian akan dibahas bersama OPD terkait dan dievaluasi untuk perbaikan di tahun mendatang,” jelasnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi menyampaikan ringkasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023. Ia memaparkan bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.165.203.020.301,00 telah terealisasi sebesar Rp1.101.791.318.928,76 atau 94,56% hingga 31 Desember 2023. Sementara itu, belanja dan transfer daerah yang dianggarkan sebesar Rp1.302.298.471.586,00 terealisasi sebesar Rp1.146.054.807.585,70 atau 88,00%.

Bupati Hamsuardi juga melaporkan defisit anggaran sebesar Rp44.263.488.656,94 per 31 Desember 2023. Penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun lalu sebesar Rp138.569.988.986,11 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.455.000.000,00 menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp137.114.988.986,11. Jika dijumlahkan dengan defisit anggaran, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp92.851.500.329,17.

Lebih lanjut, Bupati Hamsuardi menyampaikan ikhtisar realisasi keuangan berdasarkan neraca Pemkab Pasaman Barat tahun 2023. Per 31 Desember 2023, aktiva/aset daerah tercatat sebesar Rp2.539.310.780.066,85, kewajiban sebesar Rp37.381.983.319,49, dan ekuitas sebesar Rp2.501.928.796.747,36.

Rincian aset Pemkab Pasaman Barat per 31 Desember 2023 meliputi aset lancar sebesar Rp152.658.549.015,62, investasi jangka panjang sebesar Rp133.164.040.246,62, dan aset tetap sebesar Rp2.103.827.092.596,93. Aset tetap ini dihitung dari harga perolehan sebesar Rp3.820.628.513.843,90 setelah dikurangi penyusutan sebesar Rp1.716.801.421.246,97. Aset lainnya tercatat sebesar Rp149.661.098.207,68 dan kewajiban jangka pendek sebesar Rp37.381.983.319,49.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan seluruh anggotanya serta semua pihak yang peduli terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini. Kami berharap agar pembahasan sidang-sidang DPRD dapat berjalan lancar, efisien, dan efektif sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 dapat ditetapkan sesuai jadwal. Semoga Allah SWT selalu memberi rahmat, petunjuk, dan berkah-Nya,” tutup Bupati Hamsuardi.

Penulis: Humas
Exit mobile version