
Salingka Media – Penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi baru dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah nama di lingkungan peradilan. Salah satu temuan menarik adalah dugaan titipan uang dari Hakim Djuyamto ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang dirinya dijemput oleh penyidik.
Uang Tunai dan Barang Berharga Diamankan dari Tas Titipan
Menurut penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, uang yang ditemukan dalam tas tersebut terdiri dari Rp48,75 juta dalam bentuk rupiah dan SGD 39.000, dengan nilai total sekitar Rp501 juta berdasarkan kurs saat ini. Selain uang, dua unit ponsel dan cincin bermata hijau juga ikut diamankan.
“Barang-barang itu dititipkan kepada satpam sebelum penyidik datang,” ungkap Harli, Minggu (20/4). Setelah status Djuyamto dinaikkan sebagai tersangka, pihak keamanan pengadilan menyerahkan isi tas tersebut kepada penyidik pada Rabu (16/4).
Diduga Terkait Aliran Uang Rp60 Miliar dari Wilmar Group
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar dari tim hukum PT Wilmar Group. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa dana itu diberikan setelah adanya komunikasi dari pengadilan agar perkara tertentu segera ditangani, dengan ancaman hukuman berat dari majelis hakim.
Penyidikan Masih Berlangsung
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat. Temuan uang dan barang yang dititipkan Hakim Djuyamto menjadi salah satu petunjuk yang sedang ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitan dalam kasus dugaan suap ini.
Sumber : CNN Indonesia