Indeks

Dharmasraya Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Bupati Annisa dan DPRD Bersatu Dukung KPK

Dharmasraya Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Bupati Annisa dan DPRD Bersatu Dukung KPK
Dharmasraya Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Bupati Annisa dan DPRD Bersatu Dukung KPK – Dok. Humas

Salingka Media – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menunjukkan keseriusan dalam memperkuat komitmen antikorupsi melalui keikutsertaannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu, 21 Mei 2025 di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dari wilayah Sumatera Barat, Riau, hingga Jambi.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Ketua DPRD Jemi Hendra, turut hadir dan menandatangani deklarasi bersama untuk memberantas korupsi. Penandatanganan ini menjadi langkah simbolis dan strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Deklarasi bersama tersebut memuat delapan poin utama, termasuk penolakan terhadap gratifikasi, dukungan terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi, serta kewajiban melaksanakan perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu dan terbuka. Seluruh poin ini memperkuat komitmen antikorupsi yang diusung oleh KPK RI bersama pemerintah daerah.

Tak hanya berhenti pada deklarasi, Pemkab Dharmasraya juga menegaskan kesiapannya memitigasi delapan simpul korupsi yang telah dipetakan oleh KPK. Kedelapan area tersebut antara lain:

  1. Perencanaan dan Penganggaran APBD
    Proses anggaran akan dilakukan secara partisipatif, berbasis data, dan transparan.

  2. Pengadaan Barang dan Jasa
    Prosedur pengadaan diarahkan melalui sistem e-procurement yang kompetitif.

  3. Pelayanan Perizinan
    Reformasi perizinan dipercepat agar bebas pungli dan lebih mudah diakses.

  4. Penguatan APIP
    Fungsi pengawasan internal diperkuat, sekaligus menjamin independensinya.

  5. Manajemen ASN
    Diterapkan sistem meritokrasi yang adil dan menghindari praktik jual beli jabatan.

  6. Optimalisasi Pendapatan Daerah
    Upaya peningkatan PAD dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

  7. Manajemen Aset Daerah
    Penataan aset daerah dilakukan secara tertib dan sesuai hukum.

  8. Tata Kelola Dana Desa
    Pengelolaan dana desa dijalankan secara transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Dalam pernyataannya, Bupati Annisa menegaskan bahwa reformasi birokrasi hanya bisa terwujud apabila pemerintah daerah secara konsisten menjaga komitmen antikorupsi. Sebagai bentuk konkret, ia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025, yang melarang ASN menerima atau memberikan gratifikasi, terutama menjelang hari raya keagamaan.

Ketua DPRD Jemi Hendra juga memberikan dukungannya terhadap langkah eksekutif. Ia menilai bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif demi terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan bersih.

Dengan mengikuti Rakornas KPK RI ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sekali lagi menegaskan komitmen antikorupsi mereka. Kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif dianggap sebagai pondasi penting menuju pemerintahan yang bebas dari korupsi dan lebih berpihak pada kepentingan rakyat.

Exit mobile version