Indeks

Desakan Hentikan Pemeriksaan Massa Aksi May Day: Langgar Hukum dan HAM

https://www.tempo.co/hukum/polda-metro-jaya-diminta-hentikan-pemeriksaan-terhadap-14-orang-yang-ditangkap-saat-hari-buruh–1324586

Salingka Media – Ada yang tak biasa dalam peringatan Hari Buruh tahun ini. Di balik teriakan solidaritas dan spanduk perlawanan yang berkibar di depan gedung DPR, 14 orang massa aksi justru berakhir di ruang pemeriksaan. Bukan karena kekerasan atau pelanggaran, melainkan karena ekspresi demokratis mereka dibalas dengan penangkapan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi, yang terdiri dari sejumlah pengacara publik, turun tangan membela hak-hak para peserta aksi yang mereka dampingi. Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Mei 2025, mereka dengan tegas menyatakan bahwa pemeriksaan massa aksi Hari Buruh tersebut penuh cacat hukum dan prosedur yang keliru.

“Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan pemeriksaan dan segala bentuk tindakan paksa yang tidak memiliki dasar hukum terhadap mereka,” tegas TAUD. Tak hanya 14 orang yang diperiksa, 13 lainnya juga ditangkap secara sewenang-wenang dan ditahan di beberapa subdirektorat Polda Metro Jaya, tanpa kejelasan proses hukum.

TAUD menyoroti bahwa sejak penangkapan dilakukan, banyak prosedur hukum yang dilangkahi. Mulai dari tidak adanya landasan hukum dalam KUHAP, hingga dilakukannya pemeriksaan urine yang tidak terkait dengan penyidikan narkotika. Lebih dari itu, para peserta aksi juga diminta memberikan sidik jari dan alamat email pribadi mereka—hal yang dinilai sangat berpotensi melanggar hak atas data pribadi.

Kondisi semakin memprihatinkan saat diketahui beberapa peserta mengalami luka serius, namun tetap dipaksa menjalani pemeriksaan hingga dini hari. “Pemeriksaan berlangsung sampai pukul 05.00 pagi, dalam kondisi lelah yang membuat mereka rentan memberikan jawaban yang tidak reflektif,” lanjut pernyataan TAUD.

Bahkan, proses yang digunakan oleh kepolisian disebut sebagai “klarifikasi” atau “interogasi”, meskipun secara hukum istilah-istilah itu tak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Menurut TAUD, pola yang dilakukan aparat tak ubahnya bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik. Mereka menyebut ini sebagai bagian dari praktik yang mengancam demokrasi dan mempersempit ruang sipil.

Pemeriksaan massa aksi Hari Buruh tahun ini, kata mereka, bukan hanya soal prosedur hukum yang dilanggar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia dalam negara demokratis.

Exit mobile version