Salingka Media, Pasaman Barat – Dampingi Kapolres Pasbar AKBP Agung Basuki, Bupati Hamsuardi Ikuti Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat yang Dipimpin Kapolri. Bupati Hamsuardi bersama Dandim 0305 Pasaman dampingi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasaman Barat (Pasbar), AKBP Agung Basuki mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka Operasi Ketupat Singgalang Kesiapan Menghadapi Idul Fitri 1444 H/ 2023 yang dipimpin oleh Kapolri didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) secara daring, Kamis (6/4) di Polres Pasbar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam arahannya menyampaikan puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-1 (Jumat, 21 April 2023) dengan potensi pergerakan sebanyak 18,7 juta jiwa (15,1 persen). ). Peningkatan diperkirakan mulai H-3 (Rabu, 19 April 2023). Kementerian Perhubungan memproyeksikan jumlah pemudik akan mencapai 123,8 juta pada Lebaran 2023 yang sebagian besar akan menggunakan transportasi pribadi.
Muhadjir mengimbau adanya pengamanan ekstra pada acara mudik Lebaran 2023, karena diprediksi terjadi lonjakan pergerakan masyarakat dibandingkan tahun 2022.
Pengelolaan arus mudik di lapangan diminta dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi. Panglima TNI bersama Kapolri dan Kemenhub segera menyusun rencana dan desain seperti tahun sebelumnya, dengan lebih detail meliputi operasional gerbong barang, jalur alternatif, rekayasa jalan, harga tiket, tempat istirahat dan SPBU.
Hal senada disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, upaya Polri menekan angka kecelakaan dalam operasi Ketupat 2023 akan dilakukan selama kurang lebih 14 hari mulai 18 April hingga 1 Mei 2023.
Pertama, memetakan jalur rawan kecelakaan (kecelakaan lalu lintas) dengan menganalisis data dan anatomi kecelakaan dari tahun sebelumnya. Kedua, meningkatkan edukasi perilaku berkendara aman dan sosialisasi di jalur lalu lintas padat dengan memasang peringatan lalu lintas tinggi dan memasang rambu-rambu portabel.
Ketiga, bekerjasama dengan pemangku kepentingan yaitu Dinas Perhubungan dan Menteri Kesehatan melakukan uji kelayakan kendaraan dan pemeriksaan kesehatan pengemudi di terminal atau titik keberangkatan lainnya. Terakhir, koordinasi dengan pemangku kepentingan yaitu Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah dan PUPR dalam pelaksanaan sarana dan prasarana penunjang seperti perbaikan jalan rusak, penambahan jumlah rambu dan penambahan rest area bagi pemudik.