Indeks

Camat Diminta Berhentikan Ketua LPM Air Manis: Masyarakat Ungkap Rentetan Penyalahgunaan Wewenang dan Kinerja Buruk

Camat Diminta Berhentikan Ketua LPM Air Manis: Masyarakat Ungkap Rentetan Penyalahgunaan Wewenang dan Kinerja Buruk
Foto : tangkapan layar kantor camat padang selatan yang dilihat dari google view

Salingka Media – Sejumlah elemen masyarakat Kelurahan Air Manis, mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga pengurus RW dan RT, secara resmi melayangkan mosi tidak percaya kepada Pelaksana Harian (Plh) Camat Padang Selatan. Mereka mendesak agar Surat Keputusan (SK) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Air Manis, Alazi, segera dicabut dan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya. Mosi ini didasarkan pada serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang dan kinerja buruk yang dinilai merugikan masyarakat dan citra Kelurahan Air Manis.

Peran dan Fungsi Ideal LPM Menurut Perwako

Sebagai catatan, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 16 Tahun 2024 juga menjelaskan secara rinci cara kerja ideal LPM yang seharusnya:

 Pendampingan dan Fasilitasi: LPM bertugas mendampingi dan memfasilitasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan, termasuk penyusunan rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.

 Penggerak Partisipasi Masyarakat: LPM mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan, serta menggerakkan gotong royong.

 Penggali Potensi Lokal: LPM membantu menggali potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat untuk dimanfaatkan dalam pembangunan.

 Penyalur Aspirasi: LPM menjadi wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, serta menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah.

 Peningkatan Kualitas Pelayanan: LPM membantu meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

 Penyelenggara Administrasi Keuangan: LPM juga dapat menyelenggarakan administrasi keuangan, menerima, menyimpan, dan menyerahkan uang/surat berharga dan barang berharga lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, LPM memiliki hubungan kerja yang bersifat konsultatif dan koordinatif dengan Pemerintah Desa/Kelurahan serta lembaga kemasyarakatan lainnya di kelurahan. Hubungan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan. Dengan demikian, LPM berperan penting dalam mendorong pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan di tingkat desa/kelurahan.

Pelanggaran Perwako Nomor 16 Tahun 2024

Dalam surat mosi tidak percaya yang ditandatangani bersama, masyarakat menyoroti beberapa poin penting dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Berdasarkan Pasal 62, LPM dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi lurah melalui musyawarah dan mufakat. Namun, Alazi dituding kerap mengambil keputusan secara sepihak tanpa melibatkan musyawarah.

Foto : Hasil tangkapan layar dokumen surat Perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, RW, RT, dan masyarakat Kelurahan Air Manis bersatu menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada Plh. Camat Padang Selatan. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di mana mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tugas dan fungsi Ketua LPM Air Manis saat ini

Kegagalan Menjalankan Tugas dan Fungsi LPM

Masyarakat menggarisbawahi kegagalan Alazi dalam menjalankan tugas dan fungsi LPM sesuai Pasal 63 dan 64 Perwako tersebut:

  • Kurang Peka Terhadap Aspirasi Masyarakat: Allazi dianggap gagal dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan. Banyak pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga Air Manis.
  • Pengambilan Keputusan Sepihak: Allazi dituduh sering mengambil keputusan secara sepihak, tanpa adanya musyawarah, dan lebih mementingkan kepentingan pribadi.
  • Menjadi Sumber Konflik dan Masalah Baru: Tindakan Allazi, termasuk memviralkan Kelurahan Air Manis di media sosial, dianggap menimbulkan stigma negatif dan berdampak pada menurunnya kunjungan wisatawan ke Pantai Air Manis, sehingga memukul perekonomian masyarakat.
  • Tidak Adanya Program Kerja yang Jelas: Allazi tidak pernah menyusun atau menjalankan program kerja (jangka pendek, menengah, maupun panjang) yang partisipatif dalam perencanaan, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil pembangunan.
  • Gagal Menggerakkan Gotong Royong dan Partisipasi Masyarakat: Allazi dinilai tidak mampu menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. Kinerjanya dianggap hanya untuk kepentingan pribadi.
  • Penyalahgunaan Jabatan:
    • Mengambil posisi sebagai manajer di salah satu perusahaan di lingkup Kelurahan Air Manis, yang dianggap kontradiksi dengan jabatannya sebagai Ketua LPM.
    • Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan lembaga, salah satunya dengan memungut tiket retribusi yang seharusnya dikelola nagari, namun keuntungannya hanya untuk dirinya sendiri.

Berdasarkan poin-poin di atas, masyarakat Air Manis tidak lagi menginginkan Saudara Allazi sebagai Ketua LPM karena dianggap tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Mereka menuntut pencabutan SK dan pemberhentian Allazi dari jabatannya.

Desakan Pencabutan SK dan Harapan Perubahan

Berdasarkan rentetan pelanggaran dan kegagalan kinerja tersebut, masyarakat Air Manis mendesak agar Camat Padang Selatan segera mencabut SK atas nama Alazi dan memberhentikannya sebagai Ketua LPM Air Manis. Mereka berharap agar kelurahan yang mereka cintai dapat berkembang lebih baik di masa mendatang.

“Kami membuat surat mosi tidak percaya ini murni dari kami semua unsur masyarakat Air Manis dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” tegas perwakilan tokoh masyarakat dalam surat tersebut.

Exit mobile version