Indeks

Buronan Kekerasan Anak Dibawah Umur di Lampung Timur Berhasil Dibekuk

Buronan Kekerasan Anak Dibawah Umur di Lampung Timur Berhasil Dibekuk
Buronan Kekerasan Anak Dibawah Umur di Lampung Timur Berhasil Dibekuk – Dok. Lampung1 Via TBNews

Salingka Media – Upaya Kepolisian Resor Lampung Timur dalam menindak tegas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur membuahkan hasil. Seorang buronan dengan inisial EV (26), warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan terhadap seorang remaja, berhasil diamankan. Penangkapan buronan kekerasan anak ini menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di wilayah tersebut.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Way Bungur, AKP Putu Hartha, mengonfirmasi identitas tersangka yang selama ini menjadi target operasi kepolisian. EV (26), sosok yang dicari-cari karena keterlibatannya dalam kasus kekerasan anak, kini telah berada di tangan aparat penegak hukum.

Berdasarkan catatan kepolisian, insiden penganiayaan ini terjadi pada akhir Mei lalu di Jalan Lintas Timur Desa Taman Negeri. Korban, seorang remaja berinisial AD (16) dari Kecamatan Way Bungur, mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya akibat tindakan brutal tersebut. AD yang kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak berwajib, menjadi titik awal penyelidikan yang intensif.

Kapolsek Way Bungur, AKP Putu Hartha, menjelaskan kronologi kejadian. “Korban awalnya diduga berniat melerai perkelahian rekan-rekannya, namun justru menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dan beberapa rekannya,” ungkap AKP Putu Hartha, seperti dikutip dari laman lampung1 pada Minggu (8/6/25). Kasus kekerasan anak ini menunjukkan betapa rentannya remaja menjadi korban tindakan kriminal saat mencoba bertindak sebagai penengah.

Meskipun sempat melarikan diri dan menyulitkan petugas, unit kepolisian tidak menyerah. Penyelidikan yang berkesinambungan dan pelacakan yang cermat akhirnya berhasil mendeteksi lokasi persembunyian buronan kekerasan anak tersebut. Tanpa perlawanan berarti, EV berhasil dibekuk di kawasan Desa Tegal Ombo, Kecamatan Way Bungur.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di kantor polisi. Barang bukti yang disita meliputi pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian serta beberapa batang singkong. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan guna memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kasus kekerasan anak serupa di masa mendatang.

Exit mobile version