Indeks
News  

Beraksi di 20 TKP, Pelaku Jambret dan Curanmor Ditembak

Beraksi di 20 TKP, Pelaku Jambret dan Curanmor Ditembak

Salingka Media – Beraksi di 20 TKP, pelaku jambret dan curanmor ditembak, RR alias Ridho (23) seketika roboh. Pelaku Curanmor dan Jambret di 20 TKP ini terpaksa ditembak, lantaran berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, Selasa (26/4/2022). RR tak sendiri, Ia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama seorang rekannya berinisial MRF (17) di dua lokasi berbeda. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ditangkap Selasa lalu di dua lokasi berbeda,” kata Andrie. Penangkapan lanjut Andrie, berawal dari adanya laporan korban Curanmor pada Ahad (24/4/2022) lalu.

Saat itu kata Andrie, korban memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha NMax di parkiran konter handphone (HP) yang berada di Jalan Bukit Barisan, Tenayan Raya dalam kondisi kunci menempel di kontak. “Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan,” katanya. Dua hari penyelidikan, keberadaan RR terendus polisi. Ia ditangkap di salah satu tempat di Jalan Sariamin, Kecamatan Limapuluh. Penangkapan tak berjalan mulus, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya lantaran berupaya melawan petugas saat akan ditangkap. “Kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembak,red) terhadap RR karena melawan petugas,” ucapnya.

Interogasi petugas, RR mengaku beraksi tak sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial MRF. “MRF kita tangkap di Jalan Meranti, Payung Sekaki,” ucapnya. Kedua pelaku mengaku, telah melakukan aksi kejahatan di dua puluh TKP selama Maret hingga akhir bulan April 2022. Masing-masing 5 Curanmor dan 15 kali aksi jambret. “Ngakunya sudah beraksi di 20 TKP, 5 kali curanmor dan aksi jambret di 15 TKP, masih kita dalami,” ucap Andrie. Dari hasil pengembangan, lanjut Andrie masih ada beberapa pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan sebagai DPO. Selain dua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans warna hitam dan jaket warna merah hitam serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 363 KUHPidana dan MRF Pasal 363 KUHPidana Jo UU RI No23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak. Hms

Exit mobile version