Indeks

Bejat! Kakek di Pariaman Diduga Cabuli Anak Yatim Selama Bertahun-Tahun

Bejat! Kakek di Pariaman Diduga Cabuli Anak Yatim Selama Bertahun-Tahun
Bejat! Kakek di Pariaman Diduga Cabuli Anak Yatim Selama Bertahun-Tahun (foto: Dok. Polres Pariaman)

Salingka Media – Seorang pria lanjut usia, Amri Lesmana alias Tambi (66), kini mendekam di tahanan Polres Pariaman. Ia ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yatim di bawah umur. Kasus yang mengejutkan ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun, sejak korban masih di bangku taman kanak-kanak hingga kini berusia 11 tahun. Tindakan bejat ini menjadi sorotan utama, mengingat pelecehan anak di bawah umur adalah kejahatan serius yang merusak masa depan korban.

Terungkapnya kasus pelecehan anak di bawah umur ini bermula dari keberanian korban, seorang anak yatim berinisial NE, untuk menceritakan pengalaman pahitnya kepada keluarga. Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadan, tersangka Amri Lesmana berhasil diringkus pada Kamis (19/6) malam setelah penyidik mengumpulkan keterangan lengkap dari korban, saksi-saksi, dan bukti pendukung lainnya.

“Tersangka diduga mulai melakukan aksinya sejak tahun 2019,” jelas Iptu Rio pada Jumat (20/6/2025). “Perbuatan keji itu dilakukan secara berulang di rumah kontrakannya yang berlokasi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah. Kini, tersangka telah kami tahan di Rutan Polres Pariaman guna pemeriksaan lebih lanjut.”

Modus operandi pelaku terbilang licik. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku sering memanggil korban yang kebetulan kerap melintas di depan rumahnya. Dengan bujuk rayu dan ancaman, korban dipaksa untuk menuruti kehendak bejat Amri Lesmana.

“Korban diancam agar tidak pernah menceritakan kejadian ini kepada siapa pun,” imbuh Rio. “Dugaan kuat kami, pelaku mengulangi perbuatannya berkali-kali, terutama saat kondisi rumah sedang sepi dan tidak ada orang lain.”

Kecurigaan keluarga korban muncul pada akhir Mei 2025, setelah melihat gelagat aneh pada anak. Setelah didesak dan didampingi, NE akhirnya mengungkapkan semua yang telah dialaminya. Tanpa menunda waktu, keluarga segera melaporkan peristiwa tragis ini ke Polres Pariaman, berharap keadilan ditegakkan bagi pelecehan anak di bawah umur yang menimpa putri mereka.

Atas perbuatannya, Amri Lesmana dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara atau bahkan lebih, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 20 Juni hingga 9 Juli 2025, untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara,” pungkas Iptu Rio.

Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan korban, pihak kepolisian juga telah menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pendampingan psikologis diberikan kepada korban yang saat ini diketahui mengalami trauma mendalam akibat peristiwa kelam yang menimpanya.

Exit mobile version