Indeks

Bejat! Bocah 12 Tahun di Mentawai Dihamili Kakek dan Paman, Modus Uang Jajan Menjerat Korban

Bejat! Bocah 12 Tahun di Mentawai Dihamili Kakek dan Paman, Modus Uang Jajan Menjerat Korban
Bejat! Bocah 12 Tahun di Mentawai Dihamili Kakek dan Paman, Modus Uang Jajan Menjerat Korban – Dok. Posmetropadang

Salingka Media – Tragedi memilukan menimpa seorang bocah 12 tahun di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di usianya yang masih sangat belia, korban harus menanggung beban berat akibat menjadi korban kebiadaban kakek dan pamannya sendiri. Aksi pemerkosaan berulang ini mengakibatkan korban kini dalam kondisi hamil dan mengalami trauma psikologis yang mendalam. Keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan keji ini langsung melapor ke pihak kepolisian.

Kapolsek Sipora AKP Herlina membenarkan kasus pencabulan yang berujung kehamilan ini, yang melibatkan seorang bocah 12 tahun. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan ibu kandung korban terhadap perubahan perilaku dan kondisi fisik anaknya. “Setelah ditanya langsung, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi J, yang tak lain adalah kakeknya,” ungkap AKP Herlina pada Selasa (3/6). Mendengar pengakuan mengejutkan tersebut, ibu korban segera menceritakan hal itu kepada suaminya. Mereka kemudian mendatangi pelaku J di rumahnya untuk meminta penjelasan.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku J mengakui perbuatannya. Bahkan, ia sempat menawarkan untuk membiayai anak yang dikandung korban dan memberikan sebidang tanah kepada keluarga korban dengan syarat kasus ini tidak dilaporkan ke polisi. Namun, orang tua korban menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Untuk memastikan kondisi putrinya, mereka membeli alat tes kehamilan (test pack), dan hasilnya menunjukkan korban positif hamil. Berbekal bukti tersebut, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sipora.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sipora bergerak cepat. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, didukung alat bukti yang cukup, mengidentifikasi dua pelaku. “Diketahui pelakunya adalah J, seorang PNS yang merupakan kakek korban, dan WS, paman korban. Kami langsung menangkap kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Herlina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku J mengakui perbuatannya dilakukan pada tahun 2024 di rumahnya dan April 2025 di kediaman korban. Modus yang digunakan J adalah merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan melarangnya memberitahu kepada orang tuanya. Sementara itu, WS, paman korban, mengaku telah mencabuli korban dua kali pada Maret 2025. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah dan gudang saat orang tua korban tidak ada di tempat.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Mentawai. Kondisi psikologis korban yang masih trauma dan sulit berkomunikasi menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memberikan pendampingan intensif. Upaya pemulihan psikologis bocah 12 tahun ini akan terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan kembali kehidupan normalnya.

Exit mobile version