Indeks

Bawa Senjata Api Ilegal Saat Pulang Kampung, Pria Asal Siberut Ditangkap Polisi di Masjid

Bawa Senjata Api Ilegal Saat Pulang Kampung, Pria Asal Siberut Ditangkap Polisi di Masjid
Bawa Senjata Api Ilegal Saat Pulang Kampung, Pria Asal Siberut Ditangkap Polisi di Masjid – Dok. posmetropadang

Salingka Media – Seorang pria berinisial W (30), perantau asal Saliguma, Pulau Siberut, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata api ilegal saat hendak pulang kampung. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai di area Masjid Al Amin, Km 0 Dusun Jadi, Kecamatan Sipora Utara.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan seorang garin masjid yang melihat W menyimpan benda mencurigakan di rak tempat wudhu saat sedang berwudhu. Setelah diamati lebih dekat, benda tersebut ternyata sebuah pistol. Tak ingin ambil risiko, garin masjid langsung melaporkan kejadian itu ke Kasat Sabhara yang tengah bertugas di Pelabuhan Tuapejat.

Menanggapi laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan W. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api ilegal jenis genggam serta lima butir peluru kaliber 5,6 milimeter yang umumnya digunakan untuk senjata laras panjang.

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A, melalui Kasat Reskrim Iptu E. Novilin Haloho menyatakan bahwa pistol yang dibawa pelaku bukanlah airsoft gun, melainkan senjata api ilegal yang masih didalami asal-usul serta tujuannya.

“Jenis peluru yang ditemukan tidak cocok dengan senjatanya. Senjatanya pistol genggam, tapi pelurunya untuk senjata laras panjang. Dugaan sementara, senjata ini diperoleh dari oknum mantan aparat,” terang Iptu Novilin saat ditemui pada Senin (5/5).

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini tengah memeriksa lebih lanjut motif W membawa senjata tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran senjata gelap.

“Pelaku sebelumnya merantau ke Dharmasraya dan sedang dalam perjalanan pulang ke Saliguma saat ditangkap. Saat ini ia sudah kami tahan, dan berkas perkaranya sedang kami lengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa,” tambahnya.

Atas tindakannya, W dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup.

Exit mobile version