Indeks

Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Padang Panjang Ringkus Residivis Pengedar Sabu

Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Padang Panjang Ringkus Residivis Pengedar Sabu – Dok. Humas

Salingka Media, Padang Panjang – Langkah cepat diambil oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Padang Panjang yang baru dilantik. Hanya berselang tiga hari sejak menjabat, Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., langsung berhasil mengamankan seorang residivis narkoba berinisial YD (43), pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 WIB di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku di lingkungan mereka.

“YD adalah residivis kasus sabu yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Batusangkar, dan baru bebas tahun 2023,” jelas Iptu Ardi.

Saat mengetahui keberadaan pelaku, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Iptu Ardi Nefri bersama Kanit Opsnal Aipda Fadly Adika segera melakukan penyergapan. YD diketahui sedang mengemudikan mobil Honda Brio putih di sekitar lokasi.

Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Padang Panjang Ringkus Residivis Pengedar Sabu – Dok. Humas

Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat memundurkan mobil dengan cepat hingga menabrak kendaraan warga di belakangnya. Tak hanya itu, YD juga sempat membuang barang bukti ke semak-semak di lokasi kejadian. Namun, berkat ketelitian petugas dan disaksikan warga, polisi berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,5 gram.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sabu tersebut adalah miliknya dan ia berusaha membuangnya karena panik saat melihat polisi.

Kini, YD telah diamankan di Mapolres Padang Panjang beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Exit mobile version