
Salingka Media, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sebanyak sembilan individu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh Direktorat Tindak Pidana Umum.
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, penyidik bersama tim pengawas telah menyepakati penetapan sembilan tersangka dalam perkara pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Bekasi.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama tim penyidik dan pengawas, kami menetapkan sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/4).
Deretan Tersangka dan Perannya
Di antara para tersangka, terdapat dua kepala desa: MS, yang merupakan mantan Kepala Desa Segarajaya, serta AR (Abdul Rosyid), kepala desa aktif sejak 2023. MS diduga menandatangani formulir PM 1 dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sementara AR diduga telah menjual lahan yang terletak di wilayah laut kepada pihak YS dan BL.
Tersangka lainnya mencakup:
- JM, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Segarajaya
- Y dan S, staf desa
- AP, ketua tim support PTSL
- GG, petugas ukur
- MJ, operator komputer
- HS, tenaga pembantu
Pasal Hukum dan Bukti yang Dikantongi
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Sementara anggota tim lainnya dikenai jeratan hukum berdasarkan Pasal 26 ayat (1) KUHP.
Penyidik menyatakan akan segera memanggil serta memeriksa kesembilan tersangka untuk proses pemberkasan. “Langkah lanjutan akan segera kami lakukan agar kasus ini bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum secepatnya,” tegas Djuhandhani.
Sejauh ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa, dan bukti dari laboratorium forensik telah mengonfirmasi adanya perubahan data dalam dokumen SHM, baik dari sisi objek tanah maupun identitas pemiliknya.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh Kementerian ATR/BPN, dengan nomor: LPB/64/2/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses administrasi pertanahan untuk mencegah praktik manipulasi serupa terulang kembali.