
Salingka Media – Upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kali ini, sindikat narkotika mencoba memasok sabu seberat 38 kilogram dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kronologi Penangkapan di Pesisir Riau
Operasi ini diawali dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman sabu dari Malaysia ke wilayah pesisir Sumatera. Setelah menerima laporan tersebut, tim Bareskrim melakukan pemantauan menggunakan teknologi informasi dan metode pengintaian intensif.
“Pada Jumat malam, 18 April 2025, tim sudah siaga di lokasi. Tepat pukul 00.30 WIB keesokan harinya, kami menangkap seorang pria yang turun dari speed boat di tepi pantai,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pada Sabtu (19/4/2025).
Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Pelaku yang berhasil ditangkap di lokasi diketahui bernama Moch Hery. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dalam proses penggeledahan speed boat yang digunakan tersangka, ditemukan sebanyak 38 bungkus sabu yang dikemas rapi dan diperkirakan seberat 38 kilogram. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.
Pengembangan Terus Dilakukan
“Pengungkapan ini belum berakhir. Tim kami masih mengembangkan informasi untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Brigjen Eko Hadi.
Kepolisian terus menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam sindikat pengedar narkoba lintas negara tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.