
Salingka Media – Polisi kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. Kali ini, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil meringkus seorang bandar sabu yang telah menjadi buronan selama setengah tahun terakhir.
Pelaku berinisial R (42), ditangkap ketika tengah bersembunyi di loteng rumah milik orang tuanya yang terletak di Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/5/2025), setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian selama beberapa waktu.
“Pelaku ini sudah kami pantau selama enam bulan. Ia dikenal sangat licin karena sering berpindah-pindah tempat, dari satu rumah kosong ke rumah lainnya. Tapi akhirnya, ia kami temukan saat bersembunyi di loteng rumah,” ujar AKP Darmawan, Kepala Satresnarkoba Polres Pariaman, dalam konferensi pers di Mapolres.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan satu kantong plastik berwarna hijau yang disembunyikan di bawah pintu loteng. Di dalamnya terdapat 160 plastik klip bening ukuran kecil, yang diduga berisi sabu siap edar. Selain itu, ditemukan pula dua kantong plastik hitam, masing-masing berisi dua klip bening ukuran sedang dengan isi serupa.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan satu timbangan digital dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan erat dengan aktivitas pengemasan narkoba. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan R kepada penyidik, narkotika jenis sabu itu ia dapatkan dari seorang pelaku lain yang kini masih berstatus buronan. Pelaku berinisial J, yang disebut-sebut berasal dari Jawa Tengah, diduga menjadi pemasok utama.
“R menerima sabu dari DPO J, yang menitipkan barang tersebut melalui DPO lainnya berinisial RI. Proses pengiriman dilakukan di atas kapal. Total yang diterima ada tiga kantong, atau sekitar 15 gram, seharga Rp10 juta secara tunai dengan sistem cash bon,” jelas AKP Darmawan.
Selanjutnya, sabu tersebut dikemas ulang oleh R menjadi 160 paket kecil siap edar. Sementara dua kantong lainnya, diperkirakan seberat 10 gram, belum sempat dibagi saat penggerebekan dilakukan.
Sayangnya, nomor telepon yang digunakan oleh DPO J dan DPO RI kini sudah tidak aktif. Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu tersebut.
Kasus penangkapan bandar sabu ini menambah panjang daftar tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Pariaman sepanjang tahun 2025. Total, hingga pertengahan Mei, telah tercatat 26 kasus dengan 35 tersangka.