
Salingka Media – Kasus ayah cabuli anak kandung kembali mengguncang Padang Selatan. Seorang pria berusia 40 tahun tega merusak masa depan putrinya sendiri, setelah rumah tangganya kandas. Peristiwa memilukan ini mencuat ke publik usai korban memberanikan diri membuka suara kepada sang ibu.
Pelaku, yang berinisial T, tak hanya sekali melakukan aksi bejat tersebut. Ia berulang kali mencabuli darah dagingnya sendiri, seorang remaja perempuan yang kita samarkan namanya sebagai Bunga, sejak bulan April 2025. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan di bawah ancaman agar korban tetap bungkam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari posmetropadang, peristiwa ini pertama kali terjadi saat pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk memijat tubuhnya yang lelah usai bekerja. Namun, permintaan tersebut berubah menjadi mimpi buruk yang menghancurkan psikis korban.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat berada di rumah untuk melampiaskan nafsunya. Aksi tidak bermoral ini berlangsung lebih dari sekali,” ujar AKP Muhammad Yasin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, dalam keterangan resmi kepada awak media pada Minggu (25/5/2025).
Tak sanggup menanggung beban trauma dan rasa takut, korban akhirnya mengadu kepada ibunya yang tak lagi tinggal serumah dengan pelaku. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, pada Jumat (23/5), pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
“Kasus ini sangat memprihatinkan. Saat ini korban berada dalam perlindungan psikolog dan terus didampingi untuk pemulihan kondisi mentalnya,” jelas AKP Yasin.
Pihak kepolisian menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum sedang berjalan, dan pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.