Indeks

Rumah Lokasi Aborsi Janin 7 Bulan di Padang Pariaman Dipasangi Garis Polisi

Rumah Lokasi Aborsi Janin 7 Bulan di Padang Pariaman Dipasangi Garis Polisi – Dok. kabarminang

Salingka Media, PADANG PARIAMAN – Polisi memasang garis kuning di rumah kayu biru yang menjadi lokasi aborsi janin berusia tujuh bulan, hasil hubungan gelap pasangan muda-mudi di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Peristiwa ini menggegerkan warga sekitar yang masih sulit percaya atas tragedi memilukan tersebut.

Pantauan di lapangan pada Minggu (13/4), rumah yang merupakan milik pria pelaku tampak sunyi dan mencekam. Tidak terlihat satu pun aktivitas warga di sekitar area tersebut. Sebuah kamar sempit berukuran 2×4 meter diduga menjadi tempat terjadinya aborsi ilegal itu.

Yang lebih mengerikan, jenazah janin ditemukan dikubur seadanya di samping rumah. Hanya ditutupi papan kayu, daun kelapa kering, dan beberapa ranting. Area pemakaman itu pun kini telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Kami sudah mengamankan lokasi dengan memasang police line. Proses selanjutnya masih menunggu arahan dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Pariaman,” ujar Mulyadi, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Limau.

Polisi Jadwalkan Ekshumasi untuk Autopsi

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, mengungkapkan bahwa proses ekshumasi atau penggalian kubur akan dilakukan dalam waktu dekat untuk keperluan autopsi dan memperdalam penyidikan.

“Ekshumasi akan dilakukan Jumat ini, dan kami sudah berkoordinasi dengan tim Inafis serta Polda Sumbar,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku – seorang pria pengangguran dan wanita mahasiswa – sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Hubungan Gelap Berujung Tragis

Diketahui, pasangan sejoli ini melakukan aborsi pada Kamis (13/3) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pria pelaku yang berada di Korong Padang Bintungan. Perempuan pelaku diketahui menenggak obat penggugur kandungan yang dibeli secara daring, lalu janin keluar dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

“Setelah janinnya keluar, pelaku laki-laki membantu menguburkannya di dekat rumah. Rumah tersebut milik orang tuanya, dan dia tinggal sendiri di sana,” ungkap Rio.

Pasangan ini, masing-masing berusia 19 tahun, belum terikat pernikahan. Sang perempuan merupakan mahasiswa asal Korong Guguak, Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir, sementara laki-laki berasal dari Korong Sungai Limau.

Kejadian tragis ini baru terungkap setelah warga curiga melihat perubahan fisik sang perempuan yang sebelumnya tampak hamil namun kemudian tidak lagi.

“Kasus ini akan kami ungkap hingga tuntas. Saat ini kedua pelaku sudah kami tahan di Polres Kota Pariaman,” tegas Iptu Rio.

Exit mobile version