Indeks

5 Anggota Ormas Terlibat Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Gambar ilustrasi by anataranews via TBNews – 5 Anggota Ormas Terlibat Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Salingka Media – Kepolisian berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku dalam kasus pengeroyokan serta pembakaran kendaraan dinas polisi yang terjadi di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Empat di antaranya diketahui merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Insiden ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aparat penegak hukum yang melibatkan kelompok ormas.

Penegak hukum dari Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam aksi perusakan serta pembakaran mobil milik polisi yang terjadi di Depok. Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, dan telah memicu perhatian publik akibat keterlibatan ormas dalam insiden kekerasan ini.

Menurut pernyataan resmi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, satu dari lima tersangka merupakan seorang perempuan dengan inisial LA. Sementara empat lainnya dikenal dengan inisial RS, GR atau AR, ASR, dan LS. Mereka semua ditangkap dalam operasi yang dilakukan di lokasi serta waktu berbeda.

“Penangkapan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kombes Ade Ary pada Senin, 21 April 2025.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sebuah kardus berisi ponsel Samsung A52 S 5G, BPKB serta STNK mobil Daihatsu Ayla, rekaman video dari warga sekitar, batu yang digunakan untuk menyerang aparat dan kendaraan, serta beberapa ponsel dari berbagai merek termasuk OPPO dan VIVO, dan satu buah korek gas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 mengenai kekerasan secara bersama-sama, hingga Pasal 406 yang mengatur tentang perusakan barang. Selain itu, pasal-pasal lain yang turut digunakan meliputi Pasal 214, 351, dan 365 KUHP.

Aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan dijalankan secara tegas dan transparan. Saat ini, penyidikan masih berlangsung guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta motif mendalam dari aksi brutal tersebut.

Exit mobile version