
Salingka Media – Dua puluh tiga narapidana ini mengalami keracunan setelah minum miras oplosan. Keduanya sudah ternyata meninggal dunia. 19 masih menjalani perawatan di rumah sakit, sementara dua lainnya kini sudah pulang ke Lapas.
Dua narapidana berusia 36 tahun, berinisial F dan D masih dalam keadaan kritis. Keduanya dirawat di ICU dan para dokter terpaksa menggunakan ventilator agar mereka tetap bertahan. Namun, dua narapidana lainnya harus ditelantarkan karena usia keduanya ternyata sudah pernah menghembuskan napas terakhir.
Menurut informasi, B lama telah berumur 38 tahun serta merupakan warga Tialang Adinong Padang Panjang yang memperoleh vonis 20 tahun penjara dikarenakan kasus narkoba putung bulu labet. telah mengeksalakan napas terakhirnya Kantor Imigrasi Padang Panjang. Sementara M tertangkap dan menjalani vonis penjara seumur hidup karena kasus narkoba ratus Mana. M meninggal dunia pukul 04:30 WIB.
“19 orang sudah dipulangkan dari rumah sakit, dan dua lainnya masih dirawat di ICU,” kata Wakil Direktur Pelayanan RSAM Bukittinggi, Vera Mayasari, kepada detikcom. Polisi setempat telah menggeledah lapas dan sejumlah narapidana digali untuk memeriksa kondisinya.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanto, memastikan kasus ini akan diungkap. “Saya sudah memerintahkan Kapolres Bukittinggi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus keracunan narapidana di Lapas Kelas IIA Bukittinggi,” ungkap Gatot di Padang.
sumber : radarsumbar