
Salingka Media – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam sebuah operasi besar-besaran yang digagas sepanjang bulan Juni 2025. Dari pengungkapan ini, total 107 tersangka berhasil diamankan, menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram tersebut. Keberhasilan gemilang ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Polrestabes Makassar, Rabu (26/6/2025).
Didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Lulik Febrianto dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kombes Pol Arya Perdana merinci bahwa operasi ini berlangsung sejak 1 hingga 25 Juni 2025. Sebanyak 65 laporan polisi telah terhimpun, dengan 107 orang menjadi tersangka, di antaranya 102 laki-laki dan 5 perempuan. “Hari ini kami merilis hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi selama awal Juni hingga tanggal 25, dan tercatat ada 65 laporan polisi dengan jumlah tersangka 107 orang,” jelas Arya Perdana.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka tidak main-main. Petugas mengamankan 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil Mephedrone, 1,4 kilogram ganja, serta 47,5 gram tembakau sintetis. Dari ratusan tersangka, 10 orang diidentifikasi sebagai bandar, sementara 27 lainnya berperan sebagai pengedar, dan sisanya merupakan pengguna narkotika.
Kombes Pol Arya Perdana juga membeberkan bahwa jaringan narkoba internasional yang berhasil digulung ini memiliki koneksi lintas negara. “Jaringan berasal dari Tiongkok yang masuk melewati Malaysia, kemudian mereka ke Kalimantan Timur dan Barat, hingga akhirnya mereka sampai masuk ke Makassar dengan jalur darat dan laut,” ungkapnya. Penyelidikan awal dimulai di wilayah Makassar, kemudian dikembangkan secara progresif hingga menjangkau beberapa kota di Kalimantan dan bahkan Surabaya.
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 73.625 jiwa dari bahaya narkotika, mengingat total nilai barang bukti yang mencapai Rp 15 miliar. Selain dampak penyelamatan jiwa, operasi ini juga berpotensi menghemat anggaran rehabilitasi sekitar Rp 600 miliar. Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.